{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q twitter: sore kak, mau nanya apakah bukti potong boleh ditandatangan dan dicap memakai e-sign? kalau tidak, apakah ada peraturan yg membahasnya? @kring_pajak izin mas/mba mohon bantuannya
|jawab =
#6A: ini untuk spt apa ya? kalau bukpot spt 21 ada aturannya ttg ttd stempel ada di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000. tp jgn lupa, jangan sebutin nomor SE ya, sebutin tahun dan tentangnya aja
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~