{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
waktu daftar NPWP terlanjur milih 'Dikenai Pajak Penghasilan sesuai dgn UU PPh' bagaimana supaya bisa kembali (dikenakan) PPh Final berdasarkan PP 23 ya pak? karena omset kira-kira 4- 4,3M, ga bisa kan ya mas/mbak?
|jawab =
secara sistem ereg, kalo udah terbit npwp gak bisa diubah mbak, secara aturan sih kayaknya memang gak bisa diubah, tapi coba arahin konfirmasi ke KPP dulu saja
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~