{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pkp resiko rendah, kalau sptnya LB tapi dimasa pajak ybs tidak ada penyerahan kegiatan tertentu, bisa pengembalian ?
|jawab =
dalam proses oleh KPP ada penelitian atas pemenuhan kegiatan tertentu. Penelitian ini untuk memastikan PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana disebutkan di atas pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. (Pasal 16 ayat (6) PMK-39/PMK.03/2018);. Jadi, kalau dimasa pajak ybs tidak ada kegiatan tertentu sesuai UU PPN, silakan dikompensasikan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~