{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?
|jawab =
sepanjang jasa yang diserahkan termasuk dalam uraian pekerjaan konstruksi maka tetap kena pph final jasa konstruksi. apabila tidak ada kualifikasi, maka bisa kena tarif PPh final jasa konstruksi yang non kualifikasi
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~