{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aspek perpajakan untuk klaim asuransi terkait asuransi kebanjiran bagaimana ya mas/mba? Apakah langsung masuk penghasilan tidak final di SPT Tahunan saja?
|jawab =
Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdd UU HPP Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Asuransi yang dikecualikan hanya itu, kalau diluar itu maka objek pajak. Karena tidak ada mekanisme pemotongannya maka masuk di SPT Tahunan ya sal, sebagai tambahan penghasilan
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~