{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#56 Q: sesuai SE-10/PJ.41/1996 disebutkan bahwa: Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal
|jawab =
#56A: penghasilan dari subjek pajak WBT tidak berhak PTKP, jadi penghitungan Ph kena pajaknya tidak mengurangkan PTKP. karena kan sbenernya warisan itu nantinya jadi hak untuk ahli waris, nah ahli waris udah memperhitungkan PTKP di SPT nya masing2, jadi penghasilan WBT nya gak berhak PTKP. itu ada di petunjuk pengisian SPT juga di PER-36/2015
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~