{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya perusahaan trading batubara, kami kmrn ada mengunakan jasa transportasi untuk angkut batubara ke penjual. untuk by transportasi tersebut apakah ada pot pph nya yah? kami mengunakan kapal untuk membawa batubara ini. Mohon solusinya.
|jawab =
wp menggunakan jasa transportasi kapal, bukan sewa kapal. Pastikan apakah masuk ke jasa yg diatur di PMK 141/2015 atau tidak Kalo memang ada berarti dipotong PPh 23 atas jasa
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~