{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kami ada rencana akan berbisnis :1. jasa Kurir, tp nanti software nya dari kami, jadi posisi kurir itu hanya mitra perusahaan kami/ freelance aja.. jd kami yg punya aplikasi kaya Gosend gitu pertanyaan saya : jika kami byr upah mitra kurir itu nanti teknis hitungan PPh 21 nya gmn ya pak? yang non pegawai nerima berkesinambungan tarif 2,5% x komisi? apa yg ada ptkp gt byr mingguan?
|jawab =
dijelaskan sesuai PER 16/2016
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~