{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan A menyerahkan ekspor BKP ke perusahaan B di LN, kemudian ada rincian biaya freight dan insurance (yg diberikan oleh perusahaan C dan ditagihkan ke perusaaah A, untuk invoicenya juga atas perusahaan A). Kemudian PT A berencana reimburse freight dan insurance tsb ke PT B. Apakah tetap dapat ditagihkan PPNnya ke PT B? cara penagihannya bagaimana ya? karena nilai PEB dan total invoice secara keseluruhan, berbeda
|jawab =
atas reimbursement tidak ada ppnnya selama tidak ada bkp/jkp yang menyertai,
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~