{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misal saya skplb dan mengajukan keberatanlalu kita cabut keberatannya merujuk pasal 11 pmk 9 tahun 2013 bisa tidak ya kita mengajukan keberatan lagi? kalau bisa ada di peraturan apa dan dipasal berapa?
|jawab =
tidak diatur ya apakah setelah mengajukan pencabutan keberatan, tidak dapat mengajukan keberatan lagi. namun, namun, di PP 74 disebutkan bahwa setelah mengajukan pencabutan, wp dianggap tidak mengajukan keberatan. dan pajak yang masih harus dibayar sesuai skp menjadi terutang kembali. jika masih dalam periode pengajuan keberatan, silahkan konfirmasi ke kpp apakah bisa mengajukan keberatan lagi atau tidak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~