{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika JHT semua ditanggung oleh Perusahaan apakah boleh di jadikan komponen pengurang di perhitungan PPH 21 Karyawan? izin tanya mas/mba jika JHT ditanggung perusahaan bukankah tidak menambah penghasilan bruto karyawan?
|jawab =
Betul , Mba Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja tidak menambah penghasilan bruto karyawan ( Sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf c PER-16/PJ/2016) Lengkapnya bisa dicek di resume ini : http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~