{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23 twitter: Mas mba mau tanya, karyawan tetap ini juga dpt pemotongan pph pasal 24 dan sudah mendapatkan bukti potong. Berarti ini bisa langsung dikreditkan di spt tahunannya atau gmn? https://twitter.com/carpiinngg/status/1486140626454593540
|jawab =
bisa jadi kredit pajak, untuk besaran pph pasal 24 yg bisa dikreditkan lihat contoh perhitungannya di Lampiran PMK-198/2018 Bagian B.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~