{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh 25 apakah bisa di pbk?
|jawab =
pbk dapat dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. perihal apakah sudah dianggap diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT atau belu, silakan konfirmasi ke KPP
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~