{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya dapat warisan dari orang tua dengan nilai 2m, ibu saya tidak punya npwp, apakah ada pajaknya untuk warisan jika case nya seperti kasus saya?
|jawab =
sesuai UU HPP Klaster PPh pasal 4 ayat 3, yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah warisan. Pasal 16 PMK 147/PMK.03/2017: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~