{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon dibantu, saya ingin menanyakan perihal pengurangan/penghapusan sanksi administrasi SKPKB. Dalam hal Wajib Pajak ingin mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, setelah Wajib Pajak membayar Pokok SKPKB, apakah akan mungkin timbul sanksi keterlambatan lagi atas sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam SKPKB apabila permohonan wajib pajak ternyata ditolak dan ternyata keputusan atas permohonan tersebut telah melewati batas pembayaran di SKP (kare keputusan permohonan pal
|jawab =
kalau pokok dari SKPnya belum dibayarkan bisa saja akan ada sanksi lagi, namun memang di ketentuan tida diatur secara gamblang, untuk penagihannya tetap berjalan juga tidak disebutkan. namun ada juga untuk permohonan penghapusan STP yang terbit atas SKP.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~