{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak Siang min, mau nanya.. Cara lapor SPT Tahunan WP OP Karyawan tetap yg juga kena PPh Pasal 24 gimana ya min? Ada tutorial nya ga min? Makasi sebelumnya = = = https://twitter.com/carpiinngg/status/1485845978179866626 = = = Mohon bantuannya mas/mba
|jawab =
bisa digali dulu ya... Apakah selain sebagai karyawan tetap ada sumber penghasilan lain yang diperoleh ? Misalnya dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas ? Dan apakah Kakak mendapatkan bukti pemotongan pajak 1721 A1/A2 atau bukti potong lainnya dari tempat kakak bekerja sebagai karyawan tetap ? Untuk ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP bisa dilihat dalam lampiran per 36/2015. Untuk tutorial pengisian SPT Tahunan OP secara umum dapat dilihat melalui tautan berikut. https://twitt
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~