{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan sy ada penjualan melalui tokopedia, itu apakah perlu di buatkan faktur pajaknya? jika diperlukan faktur pajak, pengisian di e faktur-nya bagaimana ya?
|jawab =
kalau dia tidak termasuk kedalam PKP PE yang di perbolehkan menerbitkan FP secara di gunggung, maka harus menerbitkan FP standar seperti biasa, yang ada unsur NPWP atau NIKnya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~