{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 18 tahun 2021 Pasal 56 mengenai PKP belom menghasilkan, di lampiran 14, contoh nomor 2, menyebutkan mengingat batas waktu 5 tahun sejak PM pertama kali dikreditkan (JJanuari 2021), perhitungan 5 tahunnya bukannya berakhir di Desember 2025 ya?
|jawab =
Terakhir dikonfirmasi bahwa contoh tsb ada kesalahan. Secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021 nya adalah sejak masa pajak pengkreditan pertama kali. Dan jika berdasarkan perhitungannya, maka jika pm pertama kali di Januari 2021, 5 tahunnya berakhir di Desember 2025. Terkait contoh pada lampiran tsb berbeda dengan batang tubuhnya, disarankan menggunakan perhitungan sesuai batang tubuh. Lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~