{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP menanyakan apakah atas pengkreditan PPN masukan impor memiliki batas waktu yang sama seperti PPN masukan biasa yaitu 3 bulan? Boleh disertakan aturannya? Terima kasih
|jawab =
Secara ketentuan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam PER-16/2021. Jika dokumen yg diterima merupakan dokumen yg dipersamakan dengan FP, maka ketentuan pengkreditannya sama dengan pengkreditan FP masukan secara umumnya (masa pajak bersangkutan s.d 3 masa pajak setelahnya)
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~