{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak, untk yg in dasar kalo ttd nya sudah tersubtitusi dg kode verifikasi lihat dmana ya?
|jawab =
"pasal 12 ayat 3 dan 4 Per-02 2019. Dalam hal SPT disarnpaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. tanda tangan digital. Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~