{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada PMK-245/2008 disebutkan bahwa sumbangan dikecualikan dari objek pajak, selama salah satu syaratnya adalah badan sosial yang semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan. Semisal sebuah klinik menjalanakna kegiatan sosial dalam bidang pemeliharaan kesehatan, di saat lain juga terdapat kegiatan profit, apakah jika menerima sumbangan maka dihitung sebagai penghasilan (tidak dikecualikan dari obejak pjak)?
|jawab =
sepanjang mencari keuntungan maka tidak dikecualikan sbg objek penghasilan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~