{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengisian daftar biaya SPT masa PPH Pasal 21 masa Desember. JIka ada biaya sewa dan dibayari oleh pusat yang ada di Jepang apakah tetap dilaporkan?
|jawab =
sesuai PER14/2013 silahkan dilaporkan di pos biaya sewa di 1721-V. 1721-V hanya Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~