{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kita ada gedung, tapi listrik nya dari pihak ke 3, dan kita dapat tagihan listrik nya. untuk tagihan tersebut dikenakan pajak apa ya? ini gmn ya mas/mbak?
|jawab =
- Terkait transaksi pembelian listrik yg bapak/ibu jelaskan tidak termasuk objek pemotongan PPh 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017 . - Jasa terkait listrik yg menjadi objek pph 23 yakni y.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; z.Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~