{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perlakuan pajak bagi Advokat yg tergabung pada Firma hukum bagaimana ya? apakah PPh 21 Karyawan atau PPh 23 dari Firma Hukum nya? Dan yg menjadi Penghasilan Kena Pajak Firmas tsb apa?
|jawab =
Konsep penghitungan penghasilan kena pajak bagi firma sama seperti badan pada umumnya, yaitu berdasarkan pembukuannya. Penghasilan kena pajak di SPT Tahunan 1771 diperoleh dari Penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~