{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#32Q: twitter @sahiraiueo @kring_pajak halo kring pajak mau tanya kalo misal ada pembetulan spt 21 menjadi lebih kecil pph nya. Namun selisih tsb dikompensasikan ke PT lain (karna kami salah bayar sse). Jadi status di spt 21 kami jadi LB ya ? Mas,mbak ini apakah perlu digali lagi maksud dikompensasikan ke PT Lain nya? atau bagaimana ya jawabnya?
|jawab =
Kalau kompensasi LB dari SPT pembetulannya cuman bisa dikompensasi veb. kalau normal masih ada kemungkinan wpnya lebih setor, kalau itu bisa pbk ke npwp yg beda asal ada surat pernyataan
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~