{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau nanya, saya isi PPh 21 melalui e-spt. Sdh isi bukti potong, 1721-I yg masa dan tahun juga sdh. Namun, ketika saya check di daftar SSP (1721-IV) mengapa PPh 21 terutang nya tidak terisi otomatis ya? Terima kasih
|jawab =
Untuk espt pph 21 , Setelah input bupot di 1721-I satu masa pajak , Pemotong harus simpan dulu induk SPTnya ( isi SPT - SPT induk - cek lagi isian induk SPT - Simpan ) , baru akan muncul di pph terutang pd Daftar SSP/Pbk . Jadi, Arahkan Pemotong untuk simpan induk SPTnya dulu ya jee .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~