{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak kalo dividen yang diterima OP dari reksadana itu apakah termasuk Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh ya? Bukan objek pajak? atau mengikuti ketentuan dividen umum? bukan objek pajak kalau memenuhi ketentuan pmk 18/2021?
|jawab =
Tetap mengikuti PMK 18/2021 . Sepanjang memenuhi kriteria maka bisa dikecualikan sbg objek pajak .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~