{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah masih bisa membetulkan nama penandatangan di bukti pemotongan pph 23, walaupun sdh lewt bulan ? SPT normal sudah dilaporkan
|jawab =
Masih bisa kok , Mas Jadi, bupot yg ingin diubah penandatangan bupotnya , di aksi klik aja " betulkan " . Nanti bagian penandatangan bupot diubah aja sesuai yg baru . Jangan lupa sebelum ubah/betulkan bupot , jika penandatangan yg baru belum pernah di input di daftar penandatangan , diinput dulu di : menu pengaturan - pengaturan penandangan bukti potong . Setelah betulkan bupot bagian penandatangan , posting kembali dan lapor SPT pembetulan ya .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~