{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya sempat menelpon kring pajak dan didapatkan info bahwa nilai saham sebagai harta di SPT dilaporkan sebagai nilai perolehannya , mohon konfirmasinyaUntuk pelaporan saham sebagai harta menggunakan1. Nilai perolehan saham pertama kali2. Market value per 31 DesemberMohon konfirmasinya diantara pilihan 1 atau 2?
|jawab =
Mengacu ke ketentuan yg diatur di petunjuk pengisian SPT OP di lampiran PER-36/2015 ya kin. Diisi sesuai harga perolehan dari harta yg dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yg berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh).
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~