{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait dengan proses pengajauan keberatan, diketentuan PERPPU Nomor 1 tahun 2020, dan SE DJP Nomor SE-22/PJ/2020 jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan, tetapi berlaku tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 . Dan Untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah udah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, apakah ada ketentuan turunan yang mengatur permohonan keberatan ini dipepanjang atau tidak?
|jawab =
belum ada ketentuan terbaru. terkait keadaan kahar diatur di SE-32/2020 namun disitu tidak menyebutkan terkait perpanjangan jangka waktu. silahkan penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~