{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, mau konfirmasi. Kalau WP dapat SP2DK terkait PPN 16D di yg seharusnya dibayarkan ditahun 2017. Nah, sekarang dia mau membayarkan PPN nya. WP bisa menggunakan NSFP 2022 nya, namun kemungkinan kena denda telat menerbitkan faktur kan, atau tetap harus pakai nsfp 2017?
|jawab =
Iyaa betul, menggunakan NSFP sesuai jatah yg skrg, konsekuensinya memang bs kena sanksi keterlambatan pembuatan faktur
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~