{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#68Q: ada asuransi jiwa tahun 1993 (murni asuransi jiwa) dan sudah tidak ada pembayaran premi karena sudah 20 tahun, apakah perlu ikut kebijakan PPS I yaa kak
|jawab =
#68A bentar mba Pasal 2 ayat 4 PMK 196 2021: Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~