{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba kalo ada jual rumah tapi yang alihkan masih ppjb, ini harus melakukan validasi atau tidak ya?
|jawab =
Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan: a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~