{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, Jika WP melakukan pemusatan PPN, pusat di jakarta dan cabang di pekanbaru. Untuk penandatangan SPT di ebupot apakah tetap dilakukan oleh pengurus atau pimpinan cabang?
|jawab =
untuk PPN dan PPh pasal 23 perlakuannya berbeda ya jes, kalau untuk pph 23 mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian/kontrak. Jadi kalau kontraknya di buat oleh cabang, maka pemotongan pph 23 nya juga oleh cabang dan penandatanganan spt dilakukan oleh pengurus cabangnya (Pasal 6 ayat 7 per 05/2021)
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~