{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak pagi kak, mau tanya, jika aturan PP23 thn 2018 di PT prusahaan sudah tidak berlaku lagi krn sudah 3 thn, untuk cicilan angsuran KB PPH psl29 di thn2022 nnti bolehkah cicil pakai setoran PPh 25 masa? Krn Trlalu beban jika harus bayar KBnya langsung di SPT Tahunan. -- Mas/Mba ini bisa pakai yang menghitung PPh 25 WP Badan Baru ga ya? yang netto januari dikalikan 12 lalu dikali tarif PPh Badan? Terima kasih Mas/Mba
|jawab =
WP tersebut dianggap sebagai WP Baru di tahun 2022. Untuk aturan penghitungan angsuran PPh 25 nya, sesuai PMK 215/2018 pasal 10 "Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil."
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~