{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misal PPh 22 Cabang kode KPP 833 ada lebih bayar 40jt masa desember, lalu saya ingin PBK ke PPh 22 Masa Desember Rp 10jt dan Januari 30JT dengan kode KPP Pusat (014),apakah bisa? dan apakah pengajuan PBK bisa dengan 1 surat atau perlu 2 surat? dan dokumen apa saja yang diperlukan
|jawab =
bisa sa Pbk ke NPWP lain juga karena memang dimungkinkan seperti itu. kalau pengajuannya secara ketentuan gak diatur ya harus 1 permohonan 1 ssp, sebaiknya masing masing aja atau konfirmasi ke KPP aja. syarat dokumennya tentunya ssp/bpn nya dan formulir Pbk. dan ini dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang men
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~