{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ketentuan mengenai masa tujuan kompensasi PPh Pasal 21 di Pasal 22 ayat (7) PER-16/PJ/2016: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. >Apakah bulan berikutnya yang disebutkan
|jawab =
di petunjuk pengisian SPT 21, PER 14 2013 bagian batang tubuh dan lampiran tidak diatur harus ke masa setelah masa LB nya. Harusnya bisa.tan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~