{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/Eunsobie/status/1483652303609823232 maksud dari kepemilikan dan penguasaan ini bagaimana ya min? apakah kalau untuk pemberian tanah/bangunan berarti terkena objek pajak? karena ada pemindahan hak milik kalau begitu -- Mas/Mba WP sebelumnya menanyakan terkait pemberian hibah atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Agent sebelumnya sudah menjelaskan terkait hibah non objek sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pih
|jawab =
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila terdapat: a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Pen
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~