{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op. bagaimana perpajakan dan pelaporan atas p2p lending
|jawab =
Secara umum dari sisi pemberi pinjaman, bunga yang didapatkan merupakan objek pph karena bukan yang dikecualikan sebagai objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp. Jika pemberi bunga adalah pemotong PPh 23, maka dilakukan pemotongan. Jika tidak, atas bunga tersebut dilaporkan di SPT Tahunannya. Untuk si penyalur pinjamannya/perusahaan P2P tidak melakukan pemotongan PPh 23 dari hasil pendanaan yang dilakukan (PMK-251/2008). ada di resume ini mbak http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~