{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengalihan tanah, badan beli ke OP. Akta a.n. Tn. X, namun sudah meninggal dan NPWP sudah dihapus. ada surat waris dari notaris, isinya diwariskan kepada istri dan 4 anaknya, tapi yang punya NPWP hanya istrinya. Apakah bisa menggunakan NPWP istri sementara belum balik nama ? Untuk validasi tidak akan ada kendala kan ya ?
|jawab =
Penjual adalah menggunakan istri, harusnya tidak masalah, namun sebaiknya bisa konfirmasi ke kpp juga
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~