{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Apa saja aspek perpajakan apotek? apakah obat-obatan dikenai PPN? mas mba kalo sesuai resume Atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN sebesar 10%. SE-17/PJ.52/1998. ini khusus apotik yg di RS aja ya?"
|jawab =
WP baru berencana buka apotek. Belum jelas apotek pakai NPWP Badan/OP. Dijelaskan secara umum dulu. Atas penghasilan dari kegiatan usaha bisa dikenai PP 23/2018 atau tarif umum sesuai UU PPh. Jika ybs dikukuhkan sebagai PKP maka atas penyerahan BKP dikenai PPN. Jika penyerahan BKP-nya belum melebihi 4.8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~