{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS. WP bukan peserta TA, lalu mau ungkapkan harta perolehan sebelum 2015 kan sebenarnya di PMK 196 tidak bisa ikut kebijakan I ya, tapi arahan terbaru/di FAQ terbaru, katanya tidak dilarang untuk ikut PPS Kebijakan I. ini gimaan ya?
|jawab =
memang secara aturan ahrusnya tidak bisa, tapi arahan dari direktorat terkait, katanya tidak dilarang, sehingga bisa ikur kebijakan I. jika memang ada penolakan dari KPP padahal katanya tidak dilarang, sebaiknya wp minta penegasan saja. ke KPP terdaftar, atau kalau mau bersurat ke direktorat terkait (Peraturan perpajakan II, cmiiw).
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~