{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
> Rahayu Tristiyanti: #8Q Perusahaan kami kan berbentuk Yayasan jadi untuk pendapatan biasanya kami sebut donasi. Apabila yayasan terima donasi di Desember 2021 namun pendapatan atas donasi akan kami gunakan untuk project ditahun 2022. Bagaimana pengakuan secara pajaknya? apakah boleh saya mengakui pengakuan pendapatan atas donasi itu di tahun 2021 namun pengakuan biayanya di tahun 2022? > Niken Pratiwi: #8A: Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pada dasarnya biaya yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
|jawab =
Dijelaskan sesuai penjelasan pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pada dasarnya biaya yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~