{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo min @kring_pajak apakah bisa mengajukan Permohonan OPPT menggunakan PPH 25 berdasarkan tarif pasal 17(1) huruf a, Pasal 17(2) a atau Pasal 31E secara online via email? Mas mba untuk ini yang tarif umum di djp online kan bisa ya? Untuk pasal 31E belum bisa ya
|jawab =
(OPPT) itu kan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu . Tarif Pasal 17(2)a atau Pasal 31E ini kan hanya diperuntukkan untuk WP Badan dan tidak bisa untuk OP ya . Kalau yg di DJP Online itu permohonan untuk WP PP 23 tahun 2018 yg memilih menggunakan tarif umum . Mungkin maksud WP ini ya . Jadi , Pastikan apakah WP adalah WP PP 23 tahun 2018 yg ingin memilih menggunakan tarif umum ? Jika iya , betul pengajuan bisa melalui DJP Online di e-KSWP .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~