{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh 21 setaun jan-des ternyata ada 1 karyawan yg kelebihan bayar PPh, sedangakan PPh dr jan-nov nya itu dia dapat DTP semua. Apakah atas LB DTP ini dpt dikompensasi?
|jawab =
LB yg berasal dari PPh 21 DTP pd dasarnya tidak bisa dikompensasikan . Jika karyawan ada LB , Jika LB tsb lebih kecil daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka tidak ada LB yg bisa dikompensasikan . Jika LB tsb lebih besar daripada porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb ( jan-nov ) maka LB tsb dikurangkan terlebih dahulu dgn porsi DTP yg sudah didapatkan , jika masih ada sisa maka sisa LB tsb saja yg bisa dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~