{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
yang menjadi dasar saya mengenakan potongan pph 4 ayat 2 jasa konstruksi terhadap lawan transaksi saya itu apa ya pak? apakah lawan transaksi tersebut harus memiliki SBUPJK ? Jika lawan transaksi saya tidak memiliki SBUPJK apakah tetap bisa saya kenakan pemotongan pph 4 ayat 2 ?
|jawab =
Sepanjang memang memenuhi definisi pekerjaan konstruksi sesuai PP 51/2008, maka dikenakan PPh final jasa konstruksi. Untuk pengusaha konstruksi yg memiliki/tidak memiliki kualifikasi, ngaruhnya ke tarifnya aja
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~