{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk wp kriteria tertentu apakah bisa restitusi di setiap masa pajak? dan apabila tidak apakah nanti di akhir tahun hasil kompensasi masa sebelumnya bisa ikut di restitusi?
|jawab =
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pasal 13 PMK 39/2018. Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~