{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Apa bedanya objek pajak dan subjek pajak Min dalam PPS @kring_pajak -- Mas/Mba boleh bantu terkait pertanyaan ini? Kalau objeknya kan ""harta"" yah, bisa dijelasin pengertian harta sesuai PMK-196. Nah subjeknya ini? Wajib Pajaknya? atau gimana. Atau bisa jelasin misal subjeknya sesuai kebijakan I atau II yang misal peserta TA atau tidak gitu? Terima kasih Mas/Mba"
|jawab =
Kalau sesuai FAQ PPS di laman pajak.go.id dan di tkb subjek PPS dibedakan berdasarkan kriteria WP yg bisa ikut PPS kebijakan I dan II. Bisa sertakan link ini aja yaa untuk WP https://pajak.go.id/PPS
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~