{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mengajukan NE karena sudah lama tinggal di LN sejak 2016. Tetap diproses NE atau diarahkan penghapusan ya? Soalnya kalo di sistem tidak ada alasan NE karena meninggalkan indonesia untuk selama2nya
|jawab =
Karena permohonan NE via kring pajak cuma bisa dengan alasan sesuai pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan c PER-04/PJ/2020 maka sarankan WP untuk mengajukan permohonan NE melalui KPP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~