{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya dong. Kalau misalnya saya salah bayar PPh Pasal 21 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, bagaimana ya cara untuk claim kelebihan pembayarannya ya? -- Mas/Mba ini bisa digali dulu gak ya, apa SPTnya sudah dilapor atau belum gitu. Kalau belum dilapor bisa PBk kan ya? atau gimana Mas/Mba? Terima kasih Mas/Mba
|jawab =
Iya betul, bisa digali sekaligus diinfokan bahwa atas kesalahan kelebihan penyetoran pph 21 dapat diajukan permohonan pbk sepanjang blm diperhitungkan dlm spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~